Rumah Pribadi yang sangat sederhana |
Wakil Bupati Kab. HSS 2008-2013 ini sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kab. HSS, ketika menjadi Ketua DPRD dan juga Wakil Bupati, beliau tidak menempati Rumah Dinas dan memilih untuk tetap tinggal di rumah pribadi beliau yang sangat sederhana.
Rumah yang mungkin orang tidak akan menyangka kalau disanalah seorang Wakil Bupati tinggal. Banyak orang yang berkomentar baik yang negative maupun yang positif, menanyakan kenapa beliau tidak tinggal di rumah dinas, beliau pernah menjawab yang intinya beliau merasa lebih nyaman dan tentram ketika tinggal di rumah pribadi, dan juga menurut beliau kalau sudah menempati rumah dinas dan merasakan segala fasilitasnya maka suatu saat nanti akan sulit melepaskannya.
Rumah pribadi ini berada di tepi jalan trans Kalimantan, Jl A. Yani di Desa Gambah Luar, Kecamatan Kandangan, Rumah yang sangat sederhana, di ruang tamu hanya ada hamparan tikar dan biasanya ada air mineral untuk tamu, tidak ada kursi ataupun meja tamu. Di rumah inilah belaiu bersama istri dan 4 anak beliau tinggal, melaksanakan amanah rakyat yang sekaligus amanah Tuhan. Kadang memang rada sulit untuk dipahami, tapi mungkin dengan ungkapan Baiti Jannati (Rumahku Surgaku), semuanya bisa terjawab.
H.Ardiansyah,S.Hut naik sepeda motor dalam acara formal di Pendopo |
H. Ardiansyah, S.Hut merupakan pemimpin yang sangat peduli, dalam banyak kesempatan beliau langsung turun ke daerah bencana, baik banjir, kebakaran, angin puting beliung dll. Beliau juga sering datang berta’ziah ke rumah masyarakat yang ada keluarganya meninggal. Pernah ada banjir di salah satu daerah di Kota Kandangan, yaitu di Pulau Nagara, beliau tak segan-segan langsung terjun berbasah kuyup untuk melihat langsung keadaan warga sekaligus mendata kebutuhan bantuan yang diperlukan serta mengantar bantuan awal bagi warga.
Terjun Langsung ke Lokasi Banjir |
Kesederhanaan beliau pun tampak dalam kehidupan sehari-hari, seperti makanan, pakaian, dan tingkah laku. Penulis menyimpulkan ada satu sifat beliau yang cukup menonjol ketika beliau mengambil keputusan atau langkah, yaitu sifat wara’. Para ulama mendifinisakan dengan meninggalkan apa-apa yang membahayakan, hal itu terwujud dengan meninggalkan segala sesuatu yang hukumnya belum jelas dan belum jelas pula hakekatnya (Syubhat), sifat wara mungkin akan lebih bisa dimengerti denan kata kehati-hatian.
Wallahu’alam bish Shawab, Semoga tulisan ini memberikan ide, inspirasi dan selalu memberikan harapan akan perbaikan.
Amrullah Aviv
(Kompasiana)