Sunday, February 27, 2011

Beranda » Bedanya Status Tersangka Antara Anas urbaningrum, dan Lutfi Hasan Ishaq.

Bedanya Status Tersangka Antara Anas urbaningrum, dan Lutfi Hasan Ishaq.

 Asyik nya Dunia Maya dengan segala fasilitasnya adalah seseorang bisa mengekspresikan apa yang ada dibenaknya untuk publik. Gonjang ganjing penegakan hukum pasti mengganggu setiap orang baik-baik di Indonesia, yaitu ketika supremasi hukum yang didasari ketegasan dan keadilan diabaikan.

Mengapa saya buat tulisan ini, hanya untuk mengajak semua pihak menjadi unsur perbaikan, karena saya yakin betul, setiap manusia yang punya nyawa berpengaruh terhadap baik dan buruk nya kondisi suatu kaum. mungkin lebiha baik, mungkin lebih buruk,.

Tergelitik saya membuat tulisan ini, ketika sekitar 30 menit yg lalu, saya lihat Bang Anas diwawancara dalam kondisi bebas, dgn sarung berwarna gelapnya, sangat terawat mungkin baru mandi karena segar bugar, sambil makan bakso (mungkin) di dalam mangkok.
Anas Urbaningrum inilah yang sekarang heboh dan didukung hampir semua media sebagai korban konspirasi, terdzolimi, dan korban makar. karena ditetapkan sebagai tersangka.

sebelumnya ditetapkan pula sebagai tersangka Lutfi Hasan Ishaq oleh KPK. tak sampai 15 jam saja langsung dipenjara Lutfi hasan Ishaq ini.

Apa bedanya?.  mari ita lihat perbedaan keduanya.

A. ALAT BUKTI.
Sesuai dengan Undang-undang, Alat bukti adalah :
Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah sebagai berikut
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan terdakwa.

Alat bukti untuk Anas urbaningrum sudah didapat KPK lebih dari 1 tahun yang lalu, dan khalayak umum pun sudah mengetahui alat buktinya, yaitu Keterangan Nazarudin,. keterangan Angelina sondakh, Rosa, yg sdh di vonis, dan lain lain. plus dengan barang bukti pula seperti transaksi penjualan perusahaan nazarudin kepada anas dan istrinya, juga toyota harier.
Adapun untuk Lutfi hasan, alat bukti masih dirahasiakan. yang saya duga adalah pengakuan Ahmad Fatonah bahwa ia akan menyuap. walau pun tidak ada bukti transaksional uang yang konon 1 milyar itu utk Lutfi hasan isshaq. tentunya khalayak umum sdh mengetahui bahwa posisi 1M ini 980 jt berada di mobil AF, 10 jt di tas pribadi AF, dan 10 jt sudah menjadi milik maharani dalam bentuk pemberian. seluruh uang ini di tarik kembali oleh KPK, dan KPK menetapkan jumlahnya penuh utk suap kepada LHI. alat bukti ketiga kemungkinannya adalah pertemuan di medan. semoga saja kpk punya kartu truf utk menunjukan bahwa pertemuan itu ada misi tersembunyi utk suap menyuap. krn yg terekspos ke media pertemuan itu adalah pertemuan "adu data" antara mentan dgn asosiasi tentang kebutuhan impor daging. dan sampe detik ini tidak ada penambahan kuato impor.

B.PENJARA.
Anas  urbaningrum sekalipun tersangka, tidak mengenal penjara sebagaimana Lutfi hasan yang langsung dipenjara. tak terbayang oleh saya, bila anas sampai dipenjara seperti lutfi hasan. baru ditetapkan tersangka saja, semua menjerit karena menganggap anas korban perbuatan dzolim dan konspirasi. sejauh ini anas masih sempat liburan ke batam. sebgaimana juga andi malarangeng, yg bebas berkeliaran sekitar 3 bulan lamanya. atau tersangka lain seperti emir muis yg masih menghirup udara bebas setelah hampir setahun ia ditetapkan sbg tersangka,.
tentunya KPK punya alasan, yaitu Lutfi hasan khawatir Kabur seperti Nazarudin, dan khawatir Menghilangkan barang Bukti. Tentunya kekhawatiran ini tidak terjadi pada diri anas urbaningrum, andi malarangeng, juga emir muis,.

C. SEBERAPA BANYAK BARANG BUKTI YG BISA DIHILANGKAN?.

Mari kita lihat perbedaan kasus.
Hambalang sudah merugikan uang negara sampe triliyunan. bila uang ini belum habis, tentu masih tercecer. baik bentuk uang, ataupun bentuk properti sbgmana penyitaan KPK kepada aset Joko Susilo dalam kasus simulator SIM,. semoga saja para tersangka ini baik hati sbgmana husnudzon KPK tidak akan menghilangkan barang bukti. karena ini jelas barang bukti masih berceceran,.

Kasus Impor Daging: Tidak ada uang negara yg dirugikan yang ada kalau toh benar itu uang suap, itu adalah uang PT indoguna yg berpindah tangan ke Ahmad Fatonah. dan tidak ada bukti transaksional antara AF ke Lutfi hasan. baik serah terima, transfer, atau apapun. Konon katanya 1M yg tdk berada ditangan Lutfi hasan, dan tdk juga dalam posisi segedung dgn Lutfi hasan, tidak juga berada dalam suatu kawasan,adalah persekot dari 40M yang akan di bayar kemudian hari. barangkali KPK khawatir Lutfi hasan akan menghilang uang yg AKAN DIA TERIMA ENTAH 2bulan lagi, mungkin 5 bln lagi, mungki 1 thn lagi. tapi rasanya aneh, apanya yg mau dihilangkan? uangnnya aja tidak ada?.  baru KATANYA DIKEMUDIAN HARI dan perlu diketahui pula,. Kuota Impor daging tidak akan bertambah.

sementara demikianlah notes ini dibuat.

saya teringat ucapan "lau saroqot fatimah" (silahkan gogling tentagn hal ini) untuk menutup notes ini dgn sebuah POSTULAT dari seorang yg bernama muhammad ibn abdullah, dan bergelar hamba dan rosul Allah.. yg inti sari dari postulatnya:

"beliau jamin hancurnya suatu bangsa, adalah ketika penegak hukum tebang pilih. atas tuan-tuan, pelanggaran hukum tdk akan ditegakan secara adil dan tegas, adapun utk yg bukan tuan-tuan  bahkan lawan dari tuan-tuan, hukum itu tegas bahkan kebablasan ditegakan"

berbanggalah anas, sedemikian belanya rakyat dari bangsa ini yg membelanya dari perbuatan dzolim, sekalipun bukti sudah terang benderan diketahui umum..

Sumber