Saturday, February 12, 2011

Beranda » Dengan dalih HAM bandar narkoba batal divonis mati, kenapa Amrozi Cs tetap dihukum mati

Dengan dalih HAM bandar narkoba batal divonis mati, kenapa Amrozi Cs tetap dihukum mati

Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Al Habsyi, menilai  Mahkamah Agung (MA) tidak konsisten bersikap soal hukuman mati di Indonesia.

"MA dengan tegas menghukum mati Amrozi, Imam Samudera, dan Muklas (ketiganya teroris). Namun saat memutus 3 gembong narkoba dikatakan hukuman mati bertentangan dengan konstitusi dan HAM," kata Aboebakar di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (11/10/2012).

Dalam pandangan politisi PKS ini, itu artinya tidak ada equality before the law  buat para gembong narkoba kalau hukuman mati dikatakan inkonstitusional namun buat yang lain tidak.

"Sebenarnya putusan MA telah off side karena menyatakan bahwa hukuman mati bertentangan dengan konstitusi, ini seharusnya kewenangan MK (Mahkamah Konstitusi) bukan kewenangan MA," kata Aboebakar.

Dijelaskan hakim MA tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan sebuah hukum bertentangan ataukah tidak dengan konstitusi.

"Saya minta KY tidak diam saja, mereka harus mejalankan tugasnya, harus dilakukan kajian atas persoalan ini," katanya.

Dijelaskan bagaimanapun masyarakat melihat banyak keganjilan atas putusan-putusan MA untuk para gembong narkoba ini. "Jangan sampai KY hanya sebagai penonton saja," kata dia.

Dalam beberapa hari terakhir MA membatalkan vonis mati 3 gembong narkoba.

Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid sebelumnya dikenal sebagai bagian dari sindikat gembong narkoba internasional. Deni dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta 12 Januari 2012  sebelum hendak menyelundupkan narkoba ke London.Menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tangerang 22 Agustus 2012 Deni divonis hukuman mati yang dikuatkan dengan putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada 18 April 2001.

Namun Deni mengajukan Peninjauan Kembali ke MA untuk meminta hukuman matinya dibatalkan. MA pun mengabulkan PK-nya.

Sebelumnya MA juga telah membatalkan hukuman mati bagi pemilik pabrik ekstasi Hengky Kurniawan. Pemilik pabrik ekstasi Hengky Kurniawan ditangkap 23 Mei 2006 laly di Surabaya.Hengky dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh PN Surabaya.


Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman jadi 18 tahun penjara.Di tingkat kasasi hukuman jadi hukuman mati namun MA menganulir dan mengubah hukuman mati Hengky menjadi 15 tahun penjara.

MA: Deni Dibebaskan SBY

Bebasnya anggota gembong narkoba sindikat internasional Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid lolos dari vonis hukuman mati dan dihukum penjara seumur hidup, menurut Mahkamah Agung (MA) bukanlah hasil putusan MA tetapi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Setelah kami cek, itu bukan mengabulkan PK tetapi itu perkara grasi yaitu No: 21 SUS/MA/2011," kata petugas panitera MA yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2012) seperti dilansir Suara Islam Online. Petugas tersebut mencari data kasus tersebut setelah diperintah jubir MA Djoko Sarwoko.

Sebelumnya tertulis peringanan hukuman ini dijatuhkan oleh MA. Namun setelah dicek, ternyata nomor perkara merujuk ke nomor grasi. "Kalau dari MA, nomornya ada tulisan 'Pid.Sus'. Kalau ini langsung SUS, itu artinya grasi," ujarnya.
Meski demikian, pengampunan presiden ini tetap yaitu mengampuni Deni dari hukuman mati menjadi vonis penjara seumur hidup. "Kabul berupa perubahan dari pidana mati yang dijatuhkan kepadanya menjadi pidana penjara seumur hidup," demikian tulis panitera MA.(arrahmah)