Tuesday, February 1, 2011

Hikmah Dibalik Larangan Berhubungan Intim Ketika Haidh


Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”(QS. Al-Baqarah: 222)


Mukjizat al-Qur’an tidak terbatas pada keindahan estetika dan struktrunya yang tepat. Tapi, juga merambah pada masalah-masalah seksual (hubungan suami istri). Lebih dari itu, mukjizatnya tampak pada masalah-masalah preventif medis, sebagaimana ilmu kedokteran menganjurkan agar menghindari berhubungan intim dengan wanita (istri) dalam keadaan haid. Hal ini dikarenakan dinding kulit vagina pada waktu haid lebih sensitif. Sehingga, bila tetap dipaksakan melakukan hubungan badan (intim) akan terasa sangat pedih, terluka dan dinding vagina terasa terkelupas. Akibatnya, daya tahan (imunitas) dari virus pun sangat lemah. Akhirnya, menjadi tempat bersarangnya bakteri, karena darah merupakan tempat yang paling subur untuk berkembang biaknya.

Oleh karena itu, melakukan hubungan seksual pada waktu haid dilarang. Pasalnya, masa itu sangat rawan akan penyakit dan bakteri mudah menyerang rahim yang sedang dalam kondisi lemah (Dr. Muhammad ‘Abdullah Syarqawi, al-Mahidh baina Isyaarati al-Qur’an wa Haqaaiqi ath-Thibb,majalah Al-Wa’yu al-Islami, edisi Mei 1985). Saat itu daya tahan (imunitas) rahim tidak berfungsi sehingga bakteri tumbuh subur, bahkan penyakit itu dapat menyebar ke leher rahim, sehingga dapat menutup salurannya yang berdampak pada proses pembuahan ke rahim. Yang demikian itu akan mengakibatkan kemandulan dan kehamilan di luar rahim.

Salin itu, rasa sakit yang ditimbulkan sangat parah, juga dapat mengakibatkan pecahnya rahim. Sehingga darah akan menyebar ke sekitar perut, bahkan dapat mengakibatkan kematian. Kadangkala menyebar ke saluran kencing, sehingga bahkan merambat ke alat salurannya. Bisa jadi hal ini mengakibatkan serangan kanker pada mulut rahim. Sedangkan, penderita laki-laki akan mengalami rasa sakit yang parah, bakteri akan menigkat semakin banyak jumlahnya, dan rasa nyeri pada saluran kencing.

Penyakit ini sangat berpengaruh pada kejiwaan dan fisik penderita wanita. Kejiwaannya menyimpang serta mengalami depresi dan penurunan mental. Sehingga, kedaan jiwanya menjadi tidak normal yang dapat berpengaruh pada kondisi fisiknya. Akibatnya, dapat menurunkan daya sekualnya dan bahkan bisa berakibat impotensi sehingga dapat mengganggu hubungan suami-istri yang pada akhirnya berakibat depresi, fisiknya pun menjadi lemah. Oleh karenanya, seorang istri dalam keadaan seperti ini bila melayani suaminya dianggap tidak mempunyai hasrat terhadap suaminya. Sehingga, akan mengakibatkan terputusnya tali kasih sayang di antara keduanya, bila suami tidak mengerti keadaan fisik dan kejiwaan sang istri.

Dengan demikian, kita lihat bahwa syari’at (hukum/aturan) Islam yang tertuang dalam ayat yang disebutkan di atas merupakan pelopor ilmu pengetahuan yang sedang meniti jalannya. Hal ini juga menunjukkan mukjizat dari ayat tersebut.

(Sumber:الإعجاز العلمي في الإسلام والقرآن الكريم oleh Muhammad Kamil ‘Abdush Shomad, edisi Indonesia penerbit Akbar hal.278-279 dengan sedikit perubahan. Diposting oleh Abu Yusuf Sujono)