Sunday, February 27, 2011

Fitnah Dan Suara Wanita


Karya : Yusuf Qaradhawi


PERTANYAAN

Sebagian orang berprasangka buruk terhadap wanita.
Mereka menganggap wanita sebagai sumber segala bencana
dan fitnah. Jika terjadi suatu bencana, mereka berkata,
"Periksalah kaum wanita!" Bahkan ada pula yang
berkomentar, "Wanita merupakan sebab terjadinya
penderitaan manusia sejak zaman bapak manusia (Adam)
hingga sekarang, karena wanitalah yang mendorong Adam
untuk memakan buah terlarang hingga dikeluarkannya dari
surga dan terjadilah penderitaan dan kesengsaraan atas
dirinya dan diri kita sekarang."

Anehnya, mereka juga mengemukakan dalil-dalil agama
untuk menguatkan pendapatnya itu, yang kadang-kadang
tidak sahih, dan adakalanya - meskipun sahih - mereka
pahami secara tidak benar, seperti terhadap
hadits-hadits yang berisi peringatan terhadap fitnah
wanita, misalnya sabda Rasulullah saw:

"Tidaklah aku tinggalkan sesudahku suatu fitnah yang
lebih membahayakan bagi laki-laki daripada (fitnah)
perempuan."

Apakah maksud hadits tersebut dan hadits-hadits lain
yang seperti itu? Hadits-hadits tersebut kadang-kadang
dibawakan oleh para penceramah dan khatib, sehingga
dijadikan alat oleh suatu kaum untuk menjelek-jelekkan
kaum wanita dan oleh sebagian lagi untuk
menjelek-jelekkan Islam. Mereka menuduh Islam itu dusta
(palsu) karena bersikap keras terhadap wanita dan
kadang-kadang bersikap zalim.

Mereka juga mengatakan, "Sesungguhnya suara wanita -
sebagaimana wajahnya - adalah aurat. Wanita dikurung
dalam rumah sampai meninggal dunia."

Kami yakin bahwa tidak ada agama seperti Islam, yang
menyadarkan kaum wanita, melindunginya, memuliakannya,
dan memberikan hak-hak kepadanya. Namun, kami tidak
memiliki penjelasan dan dalil-dalil sebagai yang Ustadz
miliki. Karena itu, kami mengharap ustadz dapat
menjelaskan makna dan maksud hadits-hadits ini kepada
orang-orang yang tidak mengerti Islam atau berpura-pura
tidak mengerti.

Semoga Allah menambah petunjuk dan taufik-Nya untuk
Ustadz dan menebar manfaat ilmu-Nya melalui Ustadz.
Amin.

JAWABAN

Sebenarnya tidak ada satu pun agama langit atau agama
bumi, kecuali Islam, yang memuliakan wanita, memberikan
haknya, dan menyayanginya. Islam memuliakan wanita,
memberikan haknya, dan memeliharanya sebagai manusia.
Islam memuliakan wanita, memberikan haknya, dan
memeliharanya sebagai anak perempuan.

Islam memuliakan wanita, memberikan haknya, dan
memeliharanya sebagai istri. Islam memuliakan wanita,
memberikan haknya, dan memeliharanya sebagai ibu. Dan
Islam memuliakan wanita, memberikan haknya, dan
memelihara serta melindunginya sebagai anggota
masyarakat.

Islam memuliakan wanita sebagai manusia yang diberi
tugas (taklif) dan tanggung jawab yang utuh seperti
halnya laki-laki, yang kelak akan mendapatkan pahala
atau siksa sebagai balasannya. Tugas yang mula-mula
diberikan Allah kepada manusia bukan khusus untuk
laki-laki, tetapi juga untuk perempuan, yakni Adam dan
istrinya (lihat kembali surat al-Baqarah: 35)

Perlu diketahui bahwa tidak ada satu pun nash Islam,
baik Al-Qur'an maupun As-Sunnah sahihah, yang
mengatakan bahwa wanita (Hawa; penj.) yang menjadi
penyebab diusirnya laki-laki (Adam) dari surga dan
menjadi penyebab penderitaan anak cucunya kelak,
sebagaimana disebutkan dalam Kitab Perjanjian Lama.
Bahkan Al-Qur'an menegaskan bahwa Adamlah orang pertama
yang dimintai pertanggungjawaban (lihat kembali surat
Thaha: 115-122).

Namun, sangat disayangkan masih banyak umat Islam yang
merendahkan kaum wanita dengan cara mengurangi
hak-haknya serta mengharamkannya dari apa-apa yang
telah ditetapkan syara'. Padahal, syari'at Islam
sendiri telah menempatkan wanita pada proporsi yang
sangat jelas, yakni sebagai manusia, sebagai perempuan,
sebagai anak perempuan, sebagai istri, atau sebagai
ibu.

Yang lebih memprihatinkan, sikap merendahkan wanita
tersebut sering disampaikan dengan mengatas namakan
agama (Islam), padahal Islam bebas dari semua itu.
Orang-orang yang bersikap demikian kerap menisbatkan
pendapatnya dengan hadits Nabi saw. yang berbunyi:
"Bermusyawarahlah dengan kaum wanita kemudian
langgarlah (selisihlah)."

Hadits ini sebenarnya palsu (maudhu'). Tidak ada
nilainya sama sekali serta tidak ada bobotnya ditinjau
dari segi ilmu (hadits).

Yang benar, Nabi saw. pernah bermusyawarah dengan
istrinya, Ummu Salamah, dalam satu urusan penting
mengenai umat. Lalu Ummu Salamah mengemukakan
pemikirannya, dan Rasulullah pun menerimanya dengan
rela serta sadar, dan ternyata dalam pemikiran Ummu
Salamah terdapat kebaikan dan berkah.

Mereka, yang merendahkan wanita itu, juga sering
menisbatkan kepada perkataan Ali bin Abi Thalib bahwa
"Wanita itu jelek segala-galanya, dan segala kejelekan
itu berpangkal dari wanita."

Perkataan ini tidak dapat diterima sama sekali; ia
bukan dari logika Islam, dan bukan dari nash.1

Bagaimana bisa terjadi diskriminasi seperti itu,
sedangkan Al-Qur'an selalu menyejajarkan muslim dengan
muslimah, wanita beriman dengan laki-laki beriman,
wanita yang taat dengan laki-laki yang taat, dan
seterusnya, sebagaimana disinyalir dalam Kitab Allah.

Mereka juga mengatakan bahwa suara wanita itu aurat,
karenanya tidak boleh wanita berkata-kata kepada
laki-laki selain suami atau mahramnya. Sebab, suara
dengan tabiatnya yang merdu dapat menimbulkan fitnah
dan membangkitkan syahwat.

Ketika kami tanyakan dalil yang dapat dijadikan acuan
dan sandaran, mereka tidak dapat menunjukkannya.

Apakah mereka tidak tahu bahwa Al-Qur'an memperbolehkan
laki-laki bertanya kepada isteri-isteri Nabi saw. dari
balik tabir? Bukankah isteri-isteri Nabi itu
mendapatkan tugas dan tanggung jawab yang lebih berat
daripada istri-istri yang lain, sehingga ada beberapa
perkara yang diharamkan kepada mereka yang tidak
diharamkan kepada selain mereka? Namun demikian, Allah
berfirman:

"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka
(istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir
..."(al-Ahzab: 53)

Permintaan atau pertanyaan (dari para sahabat) itu
sudah tentu memerlukan jawaban dari Ummahatul Mukminin
(ibunya kaum mukmin: istri-istri Nabi). Mereka biasa
memberi fatwa kepada orang yang meminta fatwa kepada
mereka, dan meriwayatkan hadits-hadits bagi orang yang
ingin mengambil hadits mereka.

Pernah ada seorang wanita bertanya kepada Nabi saw.
dihadapan kaum laki-laki. Ia tidak merasa keberatan
melakukan hal itu, dan Nabi pun tidak melarangnya. Dan
pernah ada seorang wanita yang menyangkal pendapat Umar
ketika Umar sedang berpidato di atas mimbar. Atas
sanggahan itu, Umar tidak mengingkarinya, bahkan ia
mengakui kebenaran wanita tersebut dan mengakui
kesalahannya sendiri seraya berkata, "Semua orang
(bisa) lebih mengerti daripada Umar."

Kita juga mengetahui seorang wanita muda, putri seorang
syekh yang sudah tua (Nabi Syu'aib; ed.) yang berkata
kepada Musa, sebagai dikisahkan dalam Al-Qur'an:

"... Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia
memberi balasan terhadap (kebaikan)-mu memberi minum
(ternak) kami ..." (al-Qashash: 25)

Sebelum itu, wanita tersebut dan saudara perempuannya
juga berkata kepada Musa ketika Musa bertanya kepada
mereka:

"... Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)? Kedua
wanita itu menjawab, 'Kami tidak dapat meminumkan
(ternak kami), sebelum penggembala-penggembala itu
memulangkan (ternaknya), sedangkan bapak kami adalah
orang tua yang telah lanjut usianya." (al-Qashash: 23)

Selanjutnya, Al-Qur'an juga menceritakan kepada kita
percakapan yang terjadi antara Nabi Sulaiman a.s.
dengan Ratu Saba, serta percakapan sang Ratu dengan
kaumnya yang laki-laki.

Begitu pula peraturan (syariat) bagi nabi-nabi sebelum
kita menjadi peraturan kita selama peraturan kita tidak
menghapuskannya, sebagaimana pendapat yang terpilih.

Yang dilarang bagi wanita ialah melunakkan pembicaraan
untuk menarik laki-laki, yang oleh Al-Qur'an
diistilahkan dengan al-khudhu bil-qaul
(tunduk/lunak/memikat dalam berbicara), sebagaimana
disebutkan dalam firman Allah:

"Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti
wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah
kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah
orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah
perkataan yang baik." (al-Ahzab: 32)

Allah melarang khudhu, yakni cara bicara yang bisa
membangkitkan nafsu orang-orang yang hatinya
"berpenyakit." Namun, dengan ini bukan berarti Allah
melarang semua pembicaraan wanita dengan setiap
laki-laki. Perhatikan ujung ayat dari surat di atas:

"Dan ucapkanlah perkataan yang baik"

Orang-orang yang merendahkan wanita itu sering memahami
hadits dengan salah. Hadits-hadits yang mereka
sampaikan antara lain yang diriwayatkan Imam Bukhari
bahwa Nabi saw. bersabda:

"Tidaklah aku tinggalkan sesudahku suatu fitnah yang
lebih membahayakan bagi laki-laki daripada (fitnah)
wanita."

Mereka telah salah paham. Kata fitnah dalam hadits
diatas mereka artikan dengan "wanita itu jelek dan
merupakan azab, ancaman, atau musibah yang ditimpakan
manusia seperti ditimpa kemiskinan, penyakit,
kelaparan, dan ketakutan." Mereka melupakan suatu
masalah yang penting, yaitu bahwa manusia difitnah
(diuji) dengan kenikmatan lebih banyak daripada diuji
dengan musibah. Allah berfirman:

"... Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan
kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya) ...."
(al-Anbiya: 35)

Al-Qur'an juga menyebutkan harta dan anak-anak - yang
merupakan kenikmatan hidup dunia dan perhiasannya -
sebagai fitnah yang harus diwaspadai, sebagaimana
firman Allah:

"Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan
(bagimu)..." (at-Taghabun: 15)

"Dan ketabuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu
hanyalah sebagai cobaan ..." (al-Anfal: 28)

Fitnah harta dan anak-anak itu ialah kadang-kadang
harta atau anak-anak melalaikan manusia dari kewajiban
kepada Tuhannya dan melupakan akhirat. Dalam hal ini
Allah berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu
dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah.
Barangsiapa yang membuat demikian, maka mereka itulah
orang-orang yang rugi." (al-Munaafiqun: 9)

Sebagaimana dikhawatirkan manusia akan terfitnah oleh
harta dan anak-anak, mereka pun dikhawatirkan terfitnah
oleh wanita, terfitnah oleh istri-istri mereka yang
menghambat dan menghalangi mereka dari perjuangan, dan
menyibukkan mereka dengan kepentingan-kepentingan
khusus (pribadi/keluarga) dan melalaikan mereka dari
kepentingan-kepentingan umum. Mengenai hal ini
Al-Qur'an memperingatkan:

"Hai orang-orang beriman, sesungguhnya diantara
istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh
bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka ..."
(at-Taghabun: 14)

Wanita-wanita itu menjadi fitnah apabila mereka menjadi
alat untuk membangkitkan nafsu dan syahwat serta
menyalakan api keinginan dalam hati kaum laki-laki. Ini
merupakan bahaya sangat besar yang dikhawatirkan dapat
menghancurkan akhlak, mengotori harga diri, dan
menjadikan keluarga berantakan serta masyarakat rusak.

Peringatan untuk berhati-hati terhadap wanita disini
seperti peringatan untuk berhati-hati terhadap
kenikmatan harta, kemakmuran, dan kesenangan hidup,
sebagaimana disebutkan dalam hadits sahih:

"Demi Allah, bukan kemiskinan yang aku takutkan atas
kamu, tetapi yang aku takutkan ialah dilimpahkan
(kekayaan) dunia untuk kamu sebagaimana dilimpahkan
untuk orang-orang sebelum kamu, lantas kamu
memperebutkannya sebagaimana mereka dahulu
berlomba-lomba memperebutkannya, lantas kamu binasa
karenanya sebagaimana mereka dahulu binasa karenanya."
(Muttafaq alaih dari hadits Amr bin Auf al-Anshari)

Dari hadits ini tidak berarti bahwa Rasulullah saw.
hendak menyebarkan kemiskinan, tetapi beliau justru
memohon perlindungan kepada Allah dari kemiskinan itu,
dan mendampingkan kemiskinan dengan kekafiran. Juga
tidak berarti bahwa beliau tidak menyukai umatnya
mendapatkan kelimpahan dan kemakmuran harta, karena
beliau sendiri pernah bersabda:

"Bagus nian harta yang baik bagi orang yang baik" (HR.
Ahmad 4:197 dan 202, dan Hakim dalam al-Mustadrak 2:2,
dan Hakim mengesahkannya menurut syarat Muslim, dan
komentar Hakim ini disetujui oleh adz-Dzahabi)

Dengan hadits diatas, Rasulullah saw. hanya menyalakan
lampu merah bagi pribadi dan masyarakat muslim di jalan
(kehidupan) yang licin dan berbahaya agar kaki mereka
tidak terpeleset dan terjatuh ke dalam jurang tanpa
mereka sadari.

Catatan kaki:

1 Perkataan ini sudah kami sangkal dalam
Fatwa-fatwa Kontemporer jilid I ini.