Tuesday, February 15, 2011

Buat Apa Dirukyat, Jika Hasilnya Tak Akan Diakui…!



Untuk penentuan awal dan akhir Ramadhan ada dua metode yang bisa digunakan, yaitu RUKYATUL HILAL (melihat hilal, bulan tsabit yang muncul pada awal bulan sebagai pertanda awal masuknya bulan hijriah) dan metode HISAB (penetapan berdasarkan perhitungan ilmu astronomi).

Sudah menjadi rutinitas setiap tahunnya, pemerintah melalui departemen agama melakukan rukyatul hilal untuk menentukan tanggal 1 Ramadhan atau 1 Syawal.
Pemerintah menempatkan petugasnya di 90 titik untuk mengamati hilal, pertanda datangnya bulan baru. Mulai dari Sabang hingga Merauke, ratusan orang terlibat dalam kegiatan ini.
Tidak hanya dari unsur pemerintah, dari kalangan ulama dan masyarakat pun berpartisipasi dengan satu tujuan yaitu melihat hilal (rukyatul hilal).



Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan “standar pengamatan” yang dikenal dengan Metode Imkanur Rukyat 2 derajat, dimana penampakan hilal akan diakui jika secara hisab berada diatas 2 derajat.
Imkanur Rukyat ini merupakan kombinasi antara rukyatul hilal (pengamatan bulan tsabit) dengan hisab (ilmu astronomi).

Dengan adanya ketentuan ini, jika ketinggian hilal berdasarkan hisab dibawah 2 derajat maka hasil rukyat tidak akan diakui atau DITOLAK.
Hal ini sering terjadi selama ini, misalnya tahun lalu saat penentuan 1 Syawal 1432H. Kala itu di Cakung 3 orang saksi melihat hilal dan bersaksi serta bersumpah didepan KH Maulana Kamal Yusuf, salah satu ulama besar di Jakarta yang juga menjabat Rois Suriah Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama DKI Jakarta.
Namun karena berdasarkan hisab ketinggian hilal dibawah 2 derajat, maka pengamatan dan pengakuan tersebut ditolak oleh pemerintah.

Perlu diketahui, pada awal Ramadhan tahun ini (1433H), seluruh Ahli Hisab dari semua unsur atau kelompok menyatakan bahwa menurut hisab ketinggian hilal nantinya dibawah 2 derajat.
Dengan demikian jika ada yang mengaku melihat hilal pertanda awal Ramadhan, maka pengakuannya tidak akan diakui alias ditolak

Nah, jika hasilnya bakal ditolak, lalu buat apa lagi dirukyat…?????

Bukankah itu hanya pemborosan anggaran?

Lalu buat apa sidang itsbat tanggal 19 juli 2012?

Sebagai renungan mari kita lihat beberapa hadits berikut:

1. Diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra, katanya: “Orang-orang ramai ingin melihat hilal, lalu aku mengatakan kepada Rasulullah bahwa aku telah melihatnya, Rasulullah pun berpuasa dan menyuruh orang-orang berpuasa.” (HR. Abu Daud dan Ad-Daruquthni)

2. “Datanglah seorang Baduwi menghadap Rasulullah, kemudian ia berkata: “Sungguh saya telah melihat bulan!” Kemudian beliau bersabda “Adakah engkau bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, jawabnya “Ya”,  Beliau bersabda: “Adakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah pesuruh Allah?, jawabnya “Ya”. Beliau bersabda: “Hai Bilal, undanglah kepada orang banyak, supaya esok hari mereka berpuasa”. (HR.Ibnu Hibban, Daruquthni, Baihaqi, Hakim dari Ibnu Abbas r.a.)

Jika kita berpedoman kepada hadits Rasulullah diatas, terlihat jelas bahwa untuk penentuan ru’yah hilal Ramadhan cukup dengan persaksian satu orang yang adil.

Tidak pernah Rasulullah mengatakan karena menurut hisab ketinggian hilal belum 2 derajat, maka kesaksianmu ditolak.
Rasululullah tidak mengenal yang namanya Imkanur Rukyat.

Selamat menjalankan Ibadah Puasa 1433H