Kasus tersebut berawal ketika Telkomsel menghentikan kontrak kartu voucher Prima dengan nilai kerjasama sebesar Rp 200 miliar. Kerjasama yang semula disepakati 2 tahun itu terpaksa harus terhenti sepihak ketika proyek baru dilaksanakan satu tahun.
Akibat penghentian sepihak itu, PT Prima akhirnya harus menanggung kerugian sebesar Rp 5.3 miliar. Sebelum kasus ini dibawa ke meja hijau, PT Prima Jaya telah berusaha meminta penjelasan dari direksi perihal penghentian kerjasama kartu Prima.